Anda Ingin Menyampaikan Pengaduan Konsumen ?
UPT Perlindungan Konsumen Jember, Disperindag Prov.Jatim melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hadir memberikan Layanan Konsultasi Perlindungan Konsumen, menerima melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen hingga memutuskan dan menetapkan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen kepada pelaku usaha. Ayo adukan!
Bagaimana sih Cara Penyelesaian Sengketa di BPSK ?
Majelis BPSK akan menawarkan 3 (tiga) Cara Penyelesaian Sengketa kepada Konsumen dan Pelaku Usaha, masing-masing wajib memilih 1 (satu) cara penyelesaian yang sama untuk dapat dilanjutkan pada proses pemeriksaan dan penelitian sengketa, diantaranya :
- Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi;
- Majelis bertindak pasif sebagai Konsiliator;
- Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha dan mengeluarkan putusan;
- Putusan Majelis bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan keberatan.
- Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, baik mengenai bentuk maupun ganti rugi;
- Majelis bertindak aktif sebagai Mediator denga memberika nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa;
- Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha dan mengeluarkan putusan;
- Putusan Majelis bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan keberatan.
Majelis BPSK berwenang menentukan bentuk dan besarnya jumlah ganti rugi termasuk sanksi administratif yang dituangkan dalam bentuk putusan BPSK yang dapat diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri.
Satu Langkah Menuju Keadilan
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen harus memuat secara benar dan lengkap mengenai:
- Nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri
- Nama dan alamat lengkap pelaku usaha
- Barang atau jasa yang diadukan
- Bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumen bukti lain)
- Keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut
- Saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh
- Foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.
© Hak Cipta 2024 Data dan Sistem Informasi BPSK Jember